Executive Summary

  1. Pengantar

UMKM memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Saat ini kegiatan UMKM mempunyai kontribusi sebesar 60,3% terhadap PDB (BPS, 2017) dan menyerap 97,2% dari seluruh tenaga kerja. Melihat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian, sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan competitiveness UMKM. Namun begitu, UMKM saat ini masih dihadapi dengan berbagai hambatan, antaranya dalam hal pembiayaan dan adopsi teknologi. Sensus Ekonomi BPS 2016 menunjukkan bahwa 95% UMKM tidak memiliki laporan keuangan, 90% tidak menggunakan komputer, dan 87% tidak mengakses internet secara rutin.

Pembiayaan untuk UMKM cenderung berasal dari jalur informal, baik secara internal – melalui pembiayaan sendiri, maupun secara eksternal – pinjaman dari tengkulak, saudara, ataupun teman. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan UMKM untuk memeroleh pinjaman melalui sistem keuangan nasional karena adanya keharusan bagi UMKM untuk menyiapkan laporan keuangan yang lengkap sebelum mengajukan pinjaman. Fintech lending hadir sebagai solusi untuk masalah tersebut. Namun begitu, perlu diteliti terlebih dahulu faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesiapan UMKM dalam mengadopsi fintech lending, agar pemerintah atau pihak yang terkait dapat mempercepat proses adopsi fintech lending untuk UMKM di Indonesia.

  1. Pembiayaan UMKM dan Fintech Lending

Meskipun tidak setiap UMKM berubah menjadi perusahaan besar, umumnya mereka menghadapi masalah yang sama di awal periode: mencari pembiayaan dengan biaya terjangkau untuk memulai dan menumbuhkan bisnis. Kesulitan pembiayaan mendasar yang dihadapi UMKM di seluruh dunia pada dasarnya serupa (Boocock dan Wahab, 2001). Kemampuan UMKM untuk berkembang, tumbuh, dan bertahan serta memperkuat diri sangat ditentukan oleh kapasitas mereka untuk mengakses dan mengelola keuangan (Abe et al, 2013). Berdasarkan Boushnak (2018) dengan menggunakan data dari National Bank of Egypt (NBE), beberapa faktor-faktor yang memengaruhi UMKM dalam menerima pinjaman berkaitan pada risiko dari UMKM. Faktor-faktor tersebut adalah:

    1. Karakter Pemilik atau Manajer
    2. Kapasitas Usaha atas Penggunaan Modal
    3. Laporan Analisis kelancaran pembayaran calon pelaku UMKM dari Institusi terkait pelaporan kredit di negara tersebut jika di Indonesia disebut BI Checking.
    4. Ketersediaan dan Kredibilitas dari Laporan Keuangan Usaha.

Sayangnya sebagian besar UMKM di Indonesia, sebagian besar belum memiliki laporan keuangan (BPS, 2016) yang menggambarkan dengan baik kondisi perusahaan maupun proyeksi labanya. Ketiadaan laporan keuangan ini menjadi salah satu faktor gap pembiayaan perbankan bagi UMKM.

Secara garis besar fintech lending didefinisikan sebagai pemberian pinjaman atau kredit melalui platform online. FSB dan BIS (2017) mendefinisikan fintech credit mencakup seluruh aktivitas kredit yang difasilitasi oleh platform elektronik sebagai tempat bertemunya pemberi pinjaman (lenders) dan peminjam (borrowers) secara langsung. Istilah ini biasanya merujuk pada “loan-based crowdfunders”, “peer-to-peer lenders”, dan“marketplace lenders”.

Keunggulan fintech lending adalah kombinasi antara model usaha, teknologi, dan inovatif yang berbeda. Dengan hal tersebut memungkinkan fintech lending untuk menjangkau lebih luas ke daerah terpencil. PriceWaterhouseCoopers mengemukakan empat faktor yang mendorong fintech lending menjangkau UMKM daerah. Pertama, mudahnya proses pendaftaran karena memanfaatkan jejak digital sebagai pengganti dokumen fisik untuk verifikasi atau menggunakan data pihak ketiga seperti e-commerce. Kedua, fintech lending mengumpulkan banyak data terkait calon peminjam sehingga tidak memerlukan jaminan. Ketiga, fintech lending perlu menyediakan tampilan aplikasi (user experience/UX) yang memudahkan pengguna saat mengajukan pinjaman. Keempat, fintech lending, menilai kelayakan kredit peminjam menggunakan algoritma di platformnya.

Salah satu konsep dalam fintech adalah P2P (Peer to peer) lending. Konsep P2P secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut. Pinjaman P2P adalah platform pembiayaan yang secara langsung menghubungkan pemberi pinjaman dan peminjam menggunakan perantara online tanpa memerlukan lembaga keuangan.

Berdasarkan Fintech Report 2018, pertumbuhan industri fintech di Indonesia terus berkembang. Begitupun dengan pertumbuhan fintech lending yang fenomenal dan diperkirakan tren pertumbuhan tersebut akan berlanjut di tahun mendatang. Sepanjang tahun 2016-2018, penyaluran pinjaman melalui fintech lending tumbuh 793%. Berdasarkan statistik OJK, pertumbuhan pinjaman online dengan model P2P mengalami kenaikan signifikan dari Desember 2018 hingga 2019 sebesar 78%. PwC memproyeksikan pertumbuhan selama 2018-2020 mencapai 214%.

 

  1. Kesimpulan

Kajian ini menemukan bahwa faktor-faktor yang memengaruhi kesiapan UMKM dalam mengadopsi fintech lending pada pelaku UMKM di 5 kota survey adalah faktor performance expectancy, effort expectancy, suku bunga, dan proses pinjaman. Performance expectancy, effort expectancy, dan suku bunga berpengaruh positif terhadap intensi penggunaan fintech lending oleh UMKM, sedangkan proses pinjaman merupakan faktor yang berpengaruh negatif. Pelaku UMKM di Indonesia setuju bahwa fintech lending akan meningkatkan kinerja usaha. Persepsi pelaku UMKM mengenai cara penggunaan fintech lending mudah dimengerti. Pelaku UMKM memiliki persepsi bahwa suku bunga yang ditawarkan lebih kompetitif dari sumber pinjaman lain dan akan mendorong pelaku UMKM untuk menggunakan fintech lending. Persepsi pelaku UMKM mengenai kemudahan dan kecepatan proses pinjaman justru tidak mendorong intensi penggunaan fintech lending. Pengaruh negatif ini dipicu oleh adanya persepsi pelaku UMKM mengenai fintech lending ilegal.

 

  1. Rekomendasi Kebijakan

Perlunya Edukasi untuk peningkatan literasi keuangan dan digital UMKM melalui kerjasama Fintech Lending, Otoritas dengan komunitas seperti koperasi, Kampung Digital yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat dan kesiapan infrastruktur teknologi di masing-masing daerah.

    1. Pendampingan dari Fintech, Dinas UMKM, Dinas terkait, CSR Perusahaan. Hal ini masih menyulitkan penetrasi Fintech ke luar Jawa. Kolaborasi antara Lembaga Keuangan, E-commerce (marketplace) dan Fintech dapat menjadi salah satu solusi.
    2. Fintech lending dapat mendorong ekosistem dan pengembangan sistem yang dapat memantau penggunaan pinjaman yang diterima UMKM agar penggunaannya dapat difokuskan pada tujuan produktif. Pinjaman yang diberikan dapat berupa pinjaman non-tunai dan digunakan untuk pembelian bahan baku, faktor pendukung usaha, dan bisa dipantau.
    3. Meningkatkan peran Asosiasi untuk melakukan edukasi kepada Fintech dan pengguna termasuk UMKM, sarana mediasi, dan mengurangi asymmetric information tentang fintech lending.
    4. Untuk meningkatkan creditworthiness, UMKM agar dapat menyampaikan informasi pendukung yang lebih lengkap misalnya omset penjualan, data historis transaksi, laporan keuangan sederhana, sehingga dapat memperoleh suku bunga pinjaman yang lebih rendah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu