whatsapp-image-2016-10-26-at-19-17-35Depok, 25 Oktober 2016 (UKMC) – Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membeli produk halal, mengharuskan para pelaku usaha untuk mensertifikasi Halal produk mereka. Terutama pada produk makanan dan minuman sebagai legalitas fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam, apalagi Indonesia masyarakatnya merupakan mayoritas muslim.

Untuk itulah UKM Center pada kesempatan Program Bedah UKM edisi Oktober mengangkat tema “Pentingnya Sertifikasi Halal Produk UMKM” kegiatan ini dihadiri oleh 200 peserta dari berbagai daerah di Jabodetabek dengan narasumber Lia Amalia dari LPPOM MUI dan Aisha Maharani dari Komunitas Halal Corner.

whatsapp-image-2016-10-26-at-19-17-29

Lia Amalia, Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal LPPOM MUI mengatakan,”Salah satu bentuk kewajiban kita terhadap bagusnya suatu produk yang jelas halal dan toyyib-nya adalah selalu melakukan sosialisasi edukasi bahwa betapa penting menjaga halal suatu usaha,” ujar Lia Amalia dalam ‘Bedah Usaha Kecil Menengah’ di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Depok, Indonesia, Selasa (25/10).

“Misalkan kita memberi fasilitas ke pedagang martabak untuk di sertifikasi halal, tetapi hanya beberapa persen yang melakukan hal tersebut. Mereka yang belum melakukan beranggapan bahwa dagangannya tetap laku dengan tidak menggunakan sertifikasi halal. Jika nanti masyarakat bertanya atau menuntut sertifikasi halal kepada pedagang, dengan menanyakan halal atau haramnya, ini kan jadi repot sendiri,” ujarnya.

UU Jaminan Produk Halal (JPH) No 33 Tahun 2014 tentang BPJPH telah dibentuk, dari penjelasan undang-undang tersebut. UKM wajib bersetifikasi halal.

“Dengan hal ini pemeriksaaan halal akan terus berkembang. Siapapun boleh membuka lembaga halal, asal memenuhi persayaratan. Maka dari itu perlu rasanya seperti stakeholder, pemerintah ataupun komunitas untuk terus melakukan sosialisasi edukasi kepada UMKM ini,” tutup Lia

“Sebelum menerbitkan sertifikat halal untuk sebuah UKM, LPPOM MUI terlebih dahulu melakukan proses audit ke seluruh outlet, dapur, dan gudang untuk menilai apakah restoran memenuhi persyaratan atau tidak,”

Selain penerbitan fatwa halal, sistem jaminan halal (SJH) di gerai tersebut juga mendapatkan penilaian tersendiri. SJH adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia. Termasuk juga prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.

Lia menjelaskan, SJH antara lain bermanfaat untuk menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI. Dengan demikian, perusahaan memiliki pedoman berkesinambungan untuk proses produksi yang halal dan memberi jaminan serta ketentraman bagi masyarakat konsumen

whatsapp-image-2016-10-26-at-19-17-26

Sedangkan narasumber berikutnya Aisha Maharani, founder komunitas Halal Corner yang tergerak membuat sebuah komunitas yang menyebarkan informasi dan kegiatan tentang produk halal di Indonesia. Kepada gomuslim, Aisha bercerita Halal Corner (HC) adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat bermula dari komunitas yang didirikan atas kesadaran untuk menerapkan gaya hidup halal. Sejak  2011 berdiri, Halal Corner pun meluas ke berbagai kota di Indonesia, seperti  Jakarta, Bogor, Batam, Aceh, Makassar, Banjarmasin, Banjarbaru, Jogja, Surabaya, dan Malang. Saat ini jumlah anggota lama dan baru yang aktif  total 350 orang yang saling berkoordinasi dalam berbagai kegiatan.

Menurut Aisha Maharani yang sempat juga membangun LPPOM MUI di masa awal mengatakan: “sertifikasi halal sangat penting dimiliki oleh penggiat UKM sebab, ini akan mendorong omzet penjualan mereka lantaran sertifikasi halal bisa menjadi promosi yang jitu untuk mengenalkan produknya, sehingga para pelaku usaha bisa termotivasi untuk melakukan sertifikasi halal atas produknya”

Aisha pun menulis buku berjudul Halal is My Way terbitan Mizania tahun 2013.  Melalui buku ini, Aisha ingin agar masyarakat Muslim yang belum melek teknologi dalam industri POM mengetahui fakta-fakta yang terjadi sehingga meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari yang haram.

“Karena itu, melalui komunitas ini saya ingin memperbaiki, merapihkan dan meningkatkan kualitas Halal Corner untuk bisa sampai pesan positifnya kepada masyarakat,”

Penyelenggara Bedah UKM mengatakan bahwa UKM Center FEB UI didirikan sebagai bentuk pemberdayaan khususnya kepada UMKM ayng tersu tumbuh di indonesia, diharapkan kegiatan-kegiatan UKM Center kedepannya dapat menjangkau dan meningkatkan kapasitas para pengusaha UMKM di berbagai daerah.

whatsapp-image-2016-10-26-at-19-17-25 whatsapp-image-2016-10-26-at-19-17-27 whatsapp-image-2016-10-26-at-19-17-32

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu