Bedah UKM Agustus telah diselengarakan pada 25 Agustus lalu diadakan untuk memberikan kesadaran para pelaku UMKM yang mau berkembang untuk menyadari pentingnya pajak dan memanfaatkan peluang pengampunan pajak.
Ibu Nining I Soesilo selaku founder UKM Center yang turut hadir dan membuka acara menyayangkan sekali para UMKM yang hadir sangat sedikit sekali, menandakan bahwa para UMKM sangat takut ketika mendengar istilah pajak. Padahal dikatakan jika ingin berkembang maka harus mulai menertibkan administrasi keuangan dengan baik.
Pak Deni Hendana selaku kepala KPP Pratama Sawangan membuka acara dan memberi sambutan yang berisikan ajakan kepada masyarakat pada umumnya dan pengusaha untuk memanfaatkan layanan pajak yang sudah disediakan oleh KPP Pratama Sawangan.
Kegiatan bedah UKM berbentuk talkshow dengan tema “Memperjuangkan dan melindungi UKM lewat pajak” dipandu oleh Melyona Zenia
Romas Nasrun sebagai account representative KPP Pratama Sawangan mengatakan bahwa tujuan adanya tax amnesty adalah repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional. Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Keempat, tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
Basuki Widodo, founder INTAC menjelaskan mengenai penelitian yang pernah dilakukan menunjukan tidak adanya “grand design” dalam membangun sistem pajak Indonesia. Hal ini diartikan bahwa pemerintah tidak memiliki konsep dan rencana yang jelas dalam membangun sistem pajak Indonesia.
Cita-cita pajak bangsa termuat dalam undang-undang (UU) pajak, di mana antara lain menyebutkan ingin menjadikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan bangsa menuju kemandirian bangsa.
Namun dalam sistem pajak Indonesia, pemerintah tidak membuat strategi dalam pencapaian cita-cita pajak bangsa tersebut. Begitu pula lembaga pemungut pajak tidak memiliki program kerja yang terencana. Sistem pembangunan pajak Indonesia tidak mengarah pada cita-cita pajak bangsa. Akibatnya tidak ada pedoman yang dapat dijadikan dasar dalam merancang strategi dan kebijakan pajak.
Semoga UKM kita semakin berkembang
Salam.