IMWA
Sejak tahun 2000, UN telah menetapkan tanggal 18 Desember sebagai hari Migrant Internasional, tepatnya melalui penyelenggaraan “The International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Family. Pada tahun 2007 para pemimpin Negara ASEAN juga telah sepakat berbuat sesuatu bagi para pekerja migrant internasional. FEUI sendiri sejak tahun 2009 telah aktif memberikan penghargaan untuk TKI Purna berprestasi.
Mengingat dalam rangka memperingati hari Pekerja Migran Internasional yang jatuh setiap tanggal 18 Desember, maka UKM Center FEUI bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenakertrans dan BNP2TKI, Migrant Care dan beberapa LSM lain telah melaksanakan Indonesia International Migrant Worker’s Award. Penghargaan yang diberikan yakni Penghargaan Kewirausahaan bagi TKI Purna yang sukses menjadi wirausahawan dari hasil modal yang diperoleh saat menjadi pekerja migran internasional, serta penghargaan bagi keluarga dengan remitansi produktif.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan penghargaan bagi TKI Purna yang berprestasi, yang dalam hal ini sukses berwirausaha dan memberdayakan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi para TKI dan masyarakat lainnya agar terus bangga dan semangat untuk berwirausaha dan bersama-sama berkarya memberdayakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan motto kami, UKM Center FEUI “Bersama kita membangun ekonomi kerakyatan, demi Indonesia yang lebih baik”. Salam sinergi.